Senin, 10 November 2014

ASPEK BISNIS DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi terutama teknologi komunikasi dan teknologi informasi, yang telah memperngaruhi seluruh aspek kehidupan tak terkeculai bisnis, sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan dukungan terhadap adanya tuntutan reformasi dalam dunia bisnis. Pengembangan dan pemanfaatan media informasi baik yang bersifat off-line maupun on-line.
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk  mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak  yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang  sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Penerapan teknologi informasi telah begitu pesat. Banyak hal yang menguntungkan pengguna namun juga sering membawa dampak tidak menyenangkan. Sopan santun berkomunikasi melalui teknologi seperti telepon seluler (ponsel), dan e-mail cenderung terabaikan. Penggunaan teknologi sering tidak memperhatikan etika berkomunikasi.
Kemajuan teknologi perlu perlindungan menyeluruh akan informasi jati diri kita agar tidak disalahgunakan untuk keperluan-keperluan yang mengganggu. Seiring perkembangan TI di masyarakat muncul pula visi dan budaya dalam menggunakan TI. Dari sini potensi salah kaprah atau hal negatif karena kurang perhatian terhadap konsep awal penyerapan TI.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2014 dapat diatasi.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan adalah :
Bagaimana  kita dapat menciptakan etika bisnis dalam bidang TI secara sehat?
C.    Tujuan
Tujuan Pembuatan Makalah yaitu memperoleh gambaran tentang bisnis dalam bidang TI yang sesuai dengan etika bisnis.
D.    Manfaat Pembuatan Makalah
Adapun manfaat yang diharapkan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Bagi Penulis:
·      Untuk menambah wawasan, kemampuan dan pengetahuan pada diri penulis dalam memahami etika pada dunia bisnis.
2.      Bagi Pembaca
·      Pengenalan dunia bisnis secara umum.
·      Mengikuti perkembangan Iptek.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      MORAL DAN EKTIKA DALAM  DUNIA BISNIS.
1.      Moral Dalam Dunia Bisnis.
           Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur". Hal ini jelas membuat  semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara tanpa  memikirkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
           Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.
           Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri.
           Moral dan bisnis perlu terus ada agar  terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Etika Dalam Dunia Bisnis.
                             Apabila moral merupakan sesuatu  yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign)  yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
                             Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudahtentu harus disepakati oleh orang-orang  yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
                             Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara  nasional bahkan internasional. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
                             Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
     a. Pengendalian diri .
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Inilah etika bisnis yang "etis".
     b. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) .
            Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. 
c.   Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-  ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi .
          Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
     d. Menciptakan persaingan yang sehat .
            Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara  pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan  sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
     e. Menghindari sifat (Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) .
            Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis. 
f. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
            Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat  dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
g. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati  bersama. 
            Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak  yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan"  demi kepentingan pribadi,  jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
3.      Dunia Bisnis.
           Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis” dengan rnernfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dicampuradukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena di samping mencari keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi. Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah berikut: Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan narna, harga diri dan bahkan nasib umat manusia yang terlibat di dalarnnya.
Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkernbang karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa memercayai. Di sini, etika dibutuhkan untuk sernakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya tersebut.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum.  Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. 
B.       Prosedur Pendirian Bisnis.
Dalam prosedur pendirian bisnis ini kami fokuskan pada bisnis yang legal bukan bisnis secara on line , lewat internet dan atau melalui elektronik.
Didalam mendirikan suatu bisnis atau badan usaha dalam bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis. Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang berhubungan dengan dunia bisnis tersebut.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1.      Tahapan pengurusan izin pendirian.
           Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
           Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.

3.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
           Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
           Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.

C.                Hal-hal yang perlu diperhatikan daam melakukan Bisnis
1.      Kontrak Kerja
         Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
2.      Kontrak Bisnis.
                 Belajar memahami kontrak bisnis, dan mengetahui cara membuat kontrak bisnis. Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjannji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
                 Kontrak dalam hal ini fungsinya sama dengan UU. tapi hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya. Yang ingkar/melanggar digugat dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji).
3.      Pakta Integritas.
                 Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
                 Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
  Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
• Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
D.      Bisnis dalam Bidang  TI serta Tantangannya .
1.      Bisnis dalam bidang TI.
            Bisnis di bidang teknologi informasi memiliki tujuan dan format yang sama dengan bisnis‑bisnis di bidang lainnya. Yang berbeda hanyalah obyek bisnisnya, yaitu teknologi informasi. Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis di bidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:
a.    Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.
     Bisnis di bidang ini merupakan bisnis yang bergerak di bidang rekayasa perangkat‑perangkat keras pembentuk komputer. Hal ini seperti yang dilakukan produsen‑produsen perangkat keras seperti IBM, Compaq, Cannon dan lain sebagainya.
b.   Bisnis di Bidang Rekayasa Perangkat Lunak.
     Bisnis ini bergerak di bidang rekayasa perangkat lunak atau perangkat lunak komputer. Dalam lingkup yang kecil, bisnis ini bisa saja dilakukan oleh individu atau sescorang yang menguasai teknik‑teknik rekayasa perangkat lunak. Teknik rekayasa yang dimaksud adalah kegiatan engineering yang meliputi analisis, desain, spesifikasi, implementasi, dan validasi untuk menghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah pada berbagai bidang.
     Sedangkan dalam lingkup yang lebih besar, bisnis rekayasa perangkat lunak ini adalah seperti yang dilakukan oleh perusahaan perangkat lunak raksasa Microsoft, Corel Corporation, Adobe dan lain sebagainya yang melahirkan perangkat‑perangkat lunak utama dalam operasional kornputer.
c.    Bisnis di Bidang Distribusi dan Penjualan Barang.
        Setelah bisnis di bidang industri menghasilkan suatu produk, dalam hal ini adalah produk komputer, maka bagian bisnis ini bertugas menjual dan mendistribusikan produk‑produk industri tersebut. Bisnis teknologi informasi di bidang penjualan dilakukan oleh vendor‑vendor komputer dan atau individu-individu yang melakukan tugas sebagai salesman produk tersebut. Posisi sales dalam bisnis TI memegang peranan penting karena posisi tersebut merupakan ujung tombak keberhasilan industri TI pada umumnya.

d.   Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.
        Banyak pelaku bisnis yang bergerak d! bidang pemeliharaan produk‑produk TI. Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical support‑nya atau ada juga yang dilakukan olch lembaga­lembaga bisnis yang memang memiliki spesialisasi di bidang maintenance dan teknisi.
2.                 Tantangan umum Bisnis dalam bidang TI.
           Seperti juga bisnis‑bisnis yang lain, bisnis di bidang teknologi informasi juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar‑besamya dari kegiatan yang dilakukan. Namun, selain dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan perubahan yang terjadi seperti dalam hitungan “detik” maka tentunya tujuan sebuah perusahaan bisnis (teknologi informasi) tidak hanya memusatkan perhatian pada pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya. Perusahaan tidak sekedar mempunyai tanggung jawab ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.
           Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika bisnis dalam dunia bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner:
a.      Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.
                 Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut.
                 Dampak inovasi dari perubahan tersebut kerap menimbulkan banyak masalah menyangkut tenaga kerja dan sumber daya manusia, dibandingkan dengan manfaat pernbangunannya. Hal ini tentu saja akan mengubah kondisi pekerjaan dan mengurangi tingkat kepuasan kerja seseorang.
b.      Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi.
                 Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan vertikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pernain yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang. Persaingan yang ketat di era globalisasi tersebut menimbulkan banyak alasan bagi pelaku bisnis di bidang teknologi informasi untuk melakukan konsentrasi industri, misalnya dengan meningkatkan kernarnpuan saing, memudahkan pemodalan sehingga sernboyan “yang terkuat adalah yang menang” akan berlaku di dalarn persaingan tersebut.
                 Adalah sebuah tantangan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengembangkan suasana persaingan yang sehat. Persaingan adalah “adrenalir’ dari sebuah kegiatan bisnis. la menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbak Namun, persaingan haruslah adil dengan aturan‑aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan pesaing. Dengan demikian, persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan‑kekuatan yang seimbang. Selanjutnya, untuk membawa ke arah persaingan sehat, diperlukan kelompok penekan untuk mengkritik tingkah laku perusahaan dalam bersaing.
c.       Tantangan pergaulan internasional.
Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budayanya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan tedadi esploitasi yang dilakukan perusahaan terhadap lubang‑lubang perundang‑undangan dalam sebuah negara demi kepentingan mereka. Mereka dapat menyukseskan aspirasi negara atau justru malah menimbulkan frustrasi dengan menghambat tujuan nasional. Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun industri untuk melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.
d. Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakan nilai‑nilai etika dan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan. Dunia etika adalah dunia filsafat, nilai, dan moral. Dunia bisnis adalah dunia keputusan dan tindakan. Etika bersifat abstrak dan berkenaan dengan persoalan baik dan buruk, sedangkan bisnis adalah konkret dan harus mewujudkan apa yang telah diputuskan. Sebenarnya, inti etika bisnis yang pantas dikembangkan oleh setiap individu adalah pengendalian. Dalarn hal ini, semua perlu menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis. yang ingin diatur oleh etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan itu. Keuntungan yang dicapai dengan cara curang, tidak adil, dan bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan martabat kemanusiaaan, tidaklah etis..
E.       Dampak Posistif dan Negatif  bisnis melalui elekronik (Internet).
1.      Dampak Negatif.
a.    Penipuan
        Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b.   Kurangnya Silahturami.
        Terlihat jelas apabila berbisnis melalui internet itu mengurangi tali silaturahim kita, karena user hanya mengandalkan fasilitas internet atau jaringan yang diberikan oleh pemilik situs tanpa bertatap muka dan komunikasipun hanya lewat dunia maya, selain itu mengurangi sifat sosial, manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
c.    Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan.
        Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu  supaya banyak user yang mengaksesnya.
d.   Carding.
        Karena sifatnya yang langsung, cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
e.    Perjudian.
        Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
2.      Dampak Positif :
a.      Jaringan penjualan atau pemasaran luas.
              Dengan menggunakan media elektronik dan atau internet bisnis dapat kita informasikan dengan cepat dan jaringan pemasarannya juga luas karena jangkauannya secara global dan  menjangkau seluruh dunia. Seorang pembisnis bisa memasarkan produk dan atau jasa tanpa mengunakan pemasaran tradisional seperti brosur dan  ikaln surt kabar.

b.      Menghemat uang.
Bisnis yang menggunakan internet akan sangat menghemat uang, kertas dan perlengkapan kantor lainnya bisa diminimalkan peggunaannya. Pelaku bisnis bisa mengganti surat atau fax hanya dengan email.
c.       Memperluas jaringan.
Terbukanya jaringan kerjasama dengan pembisnis lain. Banyak pelaku bisnis internet telah membuat kerjasama dengan orang lain di bidang  mereka, dimana mereka dapat saling berbagi solusi mengenai tantangan atauppun berbagi manfaat bisnis dengan menggunakan internet. Kenyataan ini dengan sendirinya akan menunjang bertambahnya pengalaman sekalligus mengdorong pertumbuhan bisnis mereka.
d.      Bisa dijalankan dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
Sebuah bisnis yang ideal sekali. Anda bisa menjalankan nya dirumah, di  kantor selepas kerja atau disaat makan siang, bahkan. Anda bisa  menjalankan di saat keluar kota, liburan karena dengan media ini anda bisa menjalankan bisnis Online anda. 
e.       Pelanggan Lebih besar
Keuntungan dari internet untuk bisnis adalah potensi pertumbuhan pelanggan. Sebuah usaha kecil tanpa situs web mungkin dapat bersaing hanya dengan bisnis usaha kecil lokal lainnya. Namun dengan menggunakan  atau melakukan bisnis di internet pembisnis kecil dan perusahaan  akan memiliki potensi untuk mengapatkan pelanggan di seluruh dunia ini, karena internet buka 24 jam sehari dan bisa di akses oleh siapaun dan dimanapun. Apabila anda menggunakan internet sebagai bisnis, untuk bisnis anda yang berpotensi lokal bisa berpotensi internasional. Tentu saja anda juga perlu memilih produk/jasa yang mudah didistribusikan antar negara.
f.       Program alifiasi.
Bisnis internet juga bisa membuka program alifiasi yang akan memperluas pelanggan dan memperbesar pendapatan. Orang biasa mendaftar pada program alifiasi yang diadakan oleh perusahaan dengan mendapat persenan atas keberhasilan atas transaksi yang dilakukan.
            Dapat disimpulkan, bahwa seberapa besar pengaruh media elektronik dan atau  internet dalam dunia bisnis tergantung pada pemakainya dan bagaimana cara kita dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi itu, namun semestinya harus ada batasan-batasan dan norma-norma yang harus mereka pegang teguh


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1.    Kesimpulan          
Bisnis memang berorientasi kepada keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajiban‑kewajiban sosial memiliki nilai yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial maka akan tercipta citra positif dari bisnis di mata masyarakat. Dengan demikian, hal itu akan menguntungkan bagi eksistensi bisnis jangka panjang serta pengembangan bisnis di masa mendatang.
Sebuah bisnis akan bertahan lama jika memperhatikan juga kepentingan sosial, baik konsumen, karyawan maupun mitra bisnisnya. Tanggung jawab sosial tersebut akan membuat perusahaan atau institusi bisnis menghindari tindakan‑tindakan yang mungkin merugikan masyarakat atau institusi bisnis lain hanya untuk mengejar keuntungan ekonomis semata.
2.    Saran
            Dalam dunia bisnis kita perlu merencanakan sistem dan teknologi yang strategis yang tentunya sesuai dengan etika bisnis maka beberapa hal yang harus dilakukan adalah:
a.       Pahami bidang bisnis yang akan ditangani.
b.      Pahami proses bisnis yang anda jalankan.
c.       Pahami pemasalahan yang terjadi dalam bisnis.
            Semakin cepatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menuntut manusia untuk mencoba membuat perubahan di segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah mendapatkan hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat dicapai. Banyaknya sektor kehidupan yang ada diharapkan membuka inovasi baru bagi kita untuk menciptakan sesuatu yang baru untuk kemajuan peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya harus dibatasi oleh moral dan etika budaya bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar